Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) merupakan satu dari 164 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan satu di antara 1.890 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. UMS terletak di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Amal usaha bidang pendidikan ini bertekad mewujudkan kampus sebagai “Wacana Keilmuan dan Keislaman” yakni mampu menumbuhkan budaya Islami yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dilandasi nilai-nilai keislaman. Sikap kerja keras, jujur, ikhlas, sabar, berintegritas tinggi, berpikiran positif, rasional, objektif, adil dan berhati bersih sebagai landasan moral pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan ilmu-ilmu Keislaman senantiasa ditanamkan kepada seluruh civitas akademik Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk menyongsong era globalisasi.
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) adalah lembaga pendidikan tinggi di bawah persyarikatan Muhammadiyah. UMS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0330/O/1981 tanggal 24 Oktober 1981 sebagai perubahan bentuk dari IKIP Muhammadiyah Surakarta. Secara kelembagaan UMS berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang didirikan pada tahun 1957. Para perintisnya antara lain Ibu Sudalmiyah Suhud Rais, Bapak Radjab Bulan Hadipurnomo, Bapak Muhammad Syafa’at Habib, Ibu Sulastri Gito Atmodjo, dan KH Syahlan Rosyidi.
Pada tanggal 18 September 1958, lembaga tersebut diresmikan oleh Bapak Wali Kota Madya Surakarta H.M Shaleh Werdhisastro. Pada saat diresmikan, Perguruan Tinggi ini baru memiliki 51 mahasiswa, 6 orang karyawan dan 7 orang dosen. Asset tersebut modal awal berdirinya FKIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Overste Sudiarto Nomor 60 Surakarta. Menjabat Dekan (Rektor saat itu) adalah Prof. Drs. Abdullah Sigit, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan sekretarisnya Bapak Drs. M. Syafa’at Habib. Jurusan yang dibuka adalah Pendidkan Umum, Ekonomi Umum dan Islamic Studies (Pendidikan Agama Islam) tingkat Sarjana Muda, dengan status terdaftar.
Pada tahun 1963 jurusan-jurusan tersebut mendapatkan Status Disamakan (mendapatkan penghargaan sama dengan ijazah perguruan tinggi negeri yang setaraf untuk tingkat Sarjana Muda) berdasarkan surat keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 106/A tahun 1963. Pada tahun 1965 FKIP Muhammadiyah Cabang Surakarta mendapatkan izin untuk berdiri sendiri dan menjadi dua lembaga Pendidikan Tinggi, yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Surakarta di bawah koordinasi Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) di bawah koordinasi Departemen Agama.
IKIP Muhammadiyah Surakarta berdiri dengan jurusan-jurusan Pendidikan Umum (PU), Ekonomi Umum (EU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 337/B-SWT/1965 dan IAIM dengan jurusan Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam dan Jurusan Ushuluddin/Perbandingan Agama bersadarkan Keputusan Menteri Agama nomor 21 tahun 1966. Tahun 1967 IKIP Muhammadiyah Surakarta menambah satu jurusan yaitu Civic Hukum (CH) dengan status Terdaftar dan mendapatkan izin sebagai induk Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Jawa Tengah yang terdiri dari IKIP Muhammadiyah Klaten, Magelang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Wates, Temanggung, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Banjarnegara, Prambanan, Purbalingga, Wonosari, dan Sragen.
Setelah berkembang cabang-cabang tersebut akhirnya berdiri sendiri menjadi perguruan tinggi yang mandiri seperti IKIP Muhammadiyah Purwokerto, IKIP Muhammadiyah Purworejo dan IKIP Muhammadiyah Magelang. Pada tahun 1979 Drs. H. Mohamd Djazman, Rektor IKIP Muhammadiyah Surakarta saat itu memprakarsai berdirinya Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan menggabungkan IKIP Muhammadiyah Surakarta dan IAIM Surakarta. Prakarsa tersebut kemudian terwujud dengan turunnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0330/O/1981 tentang berubahnya status IKIP Muhammadiyah Surakarta menjadi Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Program studi PPKn berdiri pertama kali pada tahun 1967 dengan nama jurusan Civic Hukum (CH) melalui SK Ditjen Dikti No. 68/B-Swt/P/1967 Tanggal 10 Juli 1967. Jurusan ini kemudian berganti nama menjadi program studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara pada 1981 di bawah jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS). Karena pertimbangan efisiensi dan otonomi pengelolaan, maka Jurusan PIPS akhirnya dihapus dan program studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara berubah menjadi program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Program studi PPKn telah memperoleh nilai akreditasi A pada tahun 2003, 2008, 2014, dan 2019 serta mendapatkan nilai akreditasi Unggul pada Tahun 2021 dan terbaru pada tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) Nomor 214/SK/LAMDIK/Ak/S/III/2024 berlaku pada tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret
2029.