Surakarta, 8 mei 2021
Program Studi PPKn, FKIP, Unversitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan webinar dengan judul “Jadi Netizen Cerdas di Era Digital”. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan peningkatan literasi digital kepada sivitas akademika dalam berinteraksi di dunia digital sesuai dengan koridor hukum dan etika. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Puguh Tri Warsono sebagai presidium MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).
Acara diselenggarakan secara daring dan diikuti lebih dari 600 peserta yang terdiri dari dosen, guru, mahasiswa, dan siswa. Semua serentak bergerak untuk mendapatkan pencerahan berkaitan dengan menjadi netizen yang cerdas di era digital mengingat lebih dari 160 juta orang indonesia menggunakan media sosial dalam 7 jam 59 menit per orang. Selama ini, dunia digital dikenal sebagai lingkungan luas yang melewati batas territorial dan waktu serta limpahan informasi yang seringkali membuat pengguna tersesat terutama dalam mengantisipasi berita hoax. Menurut narasumber, masyarakat digital adalah masyarakat yang terstruktur sosialnya dengan teknologi mikro elektronik berbasis informasi digital dan teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi informasi seiring berjalannya waktu mampu mengubah dan mempengaruhi pola-pola komuniasi masyarakat khususnya masyarakat digital. Sehingga masyarakat harus bijak dan cerdas dalam mengakses informasi di internet agar terhindar dari kejahatan didunia digital. Penggunaan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Di era digital ini penyebaran informasi berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berdampak pada berbagai aspek dalam kehidupan. Kecepatan dalam mengakses dan menerima informasi tentunya dapat membantu aktivitas masyarakat terlebih jika informasi tersebut sifatnya bermanfaat dan berguna bagi kehidupan.
Menurut UNESCO pengertian dari literasi digital adalah kemampuan menggunakan TIK untuk menemukan, mengevaluasi, memaanfaatkan, membuat, mengkomunikasikan konten atau informasi dengan kecakapan kognitif, etika, sosial, emosional dan aspek teknis teknologi. Dalam literasi digital terdapat delapan elemen yaitu cultural, cognitive, constructive, communicative, confident, creative, critical, dan civic. Perlunya gerakan literasi untuk menemukan kontek negatif seperti hoax, cyerbulliying, radikalisme online, pornografi, perjudian, penipuan, human trafficking, dan pembajakan. Penggunaan internet yang setiap hari diakses oleh kebanyakan orang adalah sosial media. Kehadiran media sosial yang digunakan sebagai sumber informasi khalayak telah mengubah pola interaksi sosial atau interaksi antar individu. Melihat perkembangan era informasi internet saat ini, usia remaja adalah usia dominan yang sering mengakses internet. Namun, berkembangnya penggunaan teknologi komunikasi pada remaja, dunia maya menjadi wadah baru yang beresiko bagi aksi kekerasan atau kejahatan. Oleh sebab itu, diperlukan gerakan literasi hukum digital dalam mengakses informasi agar menjadi netizen yang cerdas di era digital.
Peran pemerintah pada dasarnya sudah mengantisipasi perubahan yang disebabkan oleh teknologi informasi. Kebijakan dan peraturan dibuat untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat semaksimal mungkin memanfaatkan teknologi informasi serta meminimalisir dampak dari kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi. Penyalahgunaan teknologi informasi akan menjadi kewajiban hukum untuk mengatasinya demi tercipta tertib masyarakat beradab dan untuk berusaha mencegah kelakuan anti sosial, yakni kelakuan yang bertentangan dengan asas-asas ketertiban sosial dan hukum sehingga dalam pelaksanana untuk menjalankan hukum yang baik sesuai dengan asas yang berlaku di indonesia tanpa ada deskriminasi atau apapun didalamnya. Untuk menjadi netizen cerdas dalam menggunakan media sosial yang dilakukan yaitu menerima berita langsung verifikasi kebenarannya terlebih dahulu jika benar apakah berita tersebut bermanfaat untuk orang lain dan jika sebarkan. Literasi netizen cerdas di era digital selalu mengikat tentang 5W 1H dan gunakan media sosial dengan bijak, saring sebelum sharing, stop konten hoax, peduli kemanusiaan, dan selalu sebarkan kebaikan. Dengan demikian dapat disimpulkan cerdas dalam menggunakan media sosial sesuai dengan akhlak warga muhammadiyah. Indonesia adalah negara hukum maka segala peraturan dan tindakan konsekuensinya berada dihadapan hukum. Sesuai dengan pasal 28 UU ITE “berita bohong, ujaran kebencian” dijerat hukum media sosial maksimal 6 tahun penjaran dan denda Rp. 1 milyar.