Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mendukung magang kependidikan mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi dunia kerja setelah lulus.
Kebijakan tentang magang kependidikan mahasiswa sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 mengenai Standart Pendidikan Guru; 2) SK Dekan Nomor 832/A.4-I/FKIP/IX/2019 tentang Peneglolaan, Pelaksanaan, dan Pembiayaan KKNDik; 3) SK Dekan Nomor 532/A.3II/FKIP/VII/2021 tentang pengangkatan pembimbing PLP 2 tahun 2021: 4) SK Dekan Nomor 833/A.4-VII/FKIP/IX/2019 tentang PLP 2 Terintegrasi KKNDik dan KKNDik Internasional/DSP AUM Terintegrasi Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sivitas akademika PS PPKn melalui website Laboratorium microteaching https://fkip.ums.ac.id/plp-kkndik-pembelajaran-mikro/. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dievaluasi dan ditindaklanjuti.